InfoJabar.id – INDRAMAYU
Aroma pembangkangan hukum tercium kuat di Desa Kedokanbunder, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Seorang wartawan yang hendak merekam dugaan praktik sabung ayam justru diadang dan diintimidasi. Kamera dianggap ancaman, transparansi seolah musuh.
Di lokasi, keramaian berlangsung mencolok. Puluhan orang memadati arena, kendaraan berderet tanpa rasa canggung. Aktivitas berjalan seperti hajatan terbuka. Namun begitu lensa kamera menyala, sejumlah pria langsung bergerak cepat, berdiri menutup pandangan, memaksa perekaman dihentikan.
Nada tinggi, gestur kasar, hingga upaya membatasi ruang gerak dilakukan agar tidak ada dokumentasi yang keluar. Wartawan didesak meninggalkan lokasi. Sikap ini memunculkan pertanyaan keras: jika merasa tidak bersalah, mengapa begitu alergi terhadap sorotan publik?
Sabung ayam yang disertai unsur perjudian jelas dilarang dalam hukum pidana. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Menghalang-halangi wartawan bukan hanya bentuk arogansi, tetapi juga dapat berujung pidana.
Peristiwa ini menjadi tamparan bagi penegakan hukum di tingkat lokal. Jika praktik seperti ini berlangsung terang-terangan dan pihak yang mencoba mengungkapnya justru ditekan, maka wajar publik bertanya: ada siapa di balik layar?
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat setempat. Publik menunggu ketegasan, bukan pembiaran. Sebab ketika hukum seolah ditantang di depan mata, diam bukan lagi pilihan.












