Today

Bukan Hanya Syaefudin, Muhaemin Juga Disebut Dalam Pusaran Tersangka Kasus Tuper DPRD

IRE

Oplus_131072

infojabar.id – INDRAMAYU

Indramayu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendapatkan tamparan keras dari organis Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) terkait penanganan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023, pada Minggu (26/04/2026).

Begaimana tidak, masa aksi dari Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) menantang pihak Kejati Jawa Barat untuk bisa menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret nama Wakil Bupati Indramayu aktif Syaefudin tersebut.

Tantangan itu disampaikan oleh mereka (PPPI) kepada Kasi Penkum Kejati Jawa Barat dalam audiensi pasca aksi damai bertema tagih janji yang digelar pada Jum’at (24/06/2026), di depan kantor Kejati Jawa Barat.

“Kami harap Kejati Jabar bisa menetapkan tersangka dalam waktu satu bulan (30 hari),”Tegas PPPI yang diketuai oleh Niken Aryanto.

Ketua PPPI Niken Haryanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus menunggu hasil keputusan dari Kejati Jabar dalam waktu satu bulan untuk menetapkan tersangka kasus dugaan kasus korupsi dana Tuper DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023.

“Jika dalam satu bulan belum ada kejelasan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar,”Tukas Niken.

Ditegaskan Niken bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu tersebut sampai tuntas dab bahkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Menurutnya, persoalan ini patut untuk dikawal secara serius demi terwujudnya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya kota kelahirannya.

Menanggapi desakan PPPI, Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, mengatakan bahwa hal demikian merupakan suatu kontrol sosial bagi pihaknya dalam menangani perkara dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu.

Namun demikian, terkait dengan penanganan tersebut, kata dia, saat ini masih dalam proses penyidikan. Ia juga berharap kepada tim penyidik Kejati Jabar agar bekerja secara maksimal sehingga dalam satu bulan pun kasus Tuper DPRD Indramayu tersebut bisa ada titik terang.

“Prosesnya masih dalam penyidikan, kalau secara pribadi saya optimis bisa dalam satu bulan,”Ucap Sri Nurcahyawijaya meyakinkan publik.

Penting untuk diingat, kasus dugaan korupsi dana Tuper (Tunjangan Perumahan) DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023 yang belakangan ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tampaknya masih terngiang-ngiang di telinga publik khususnya Organisasi Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI). Mereka seolah menolak lupa atas persoalan yang menyeret nama Syaefudin Wakil Bupati Indramayu aktif tersebut.

Menolak lupa atas skandal yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp.16,8 miliar tersebut, PPPI kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati jabar, pada Jum’at (24/04/2026) siang.

Dalam aksi yang diikuti hampir 100 orang massa itu, PPPI mendesak Kejati Jabar agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Tuntutan ini mengingat sudah dinaikkannya status dari penyelidikan ke tahap penyidikan sebagaimana pernyataan dari Kasi Penkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya kepada publik, pada tanggal 11/08/2025 lalu.

Dalam kasus tersebut nama Wakil Bupati Indramayu H.Syaefudin menjadi sorotan utama massa aksi. Bukan tanpa alasan, hal itu mengingat ditahun 2022-2023 sosok tersebut menduduki kursi empuk Ketua DPRD Indramayu.

Ditengah orasinya, PPPI juga menyebut nama lain yang disinyalir bagian dari aktor dalam skandal tersebut. Seorang anggota DPRD Indramayu aktif, Muhaemin, yang merupakan Ketua Fraksi Golkar, disebut-sebut bagian yang terlibat secara langsung atas kasus itu.

Sekadar informasi, dugaan korupsi dana Tuper DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2023 tersebut disuarakan oleh PPPI berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dimana ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.

Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kasus tersebut terjadi di tahun 2022, di era H. Syaefudin menjadi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Saat ini, H. Syaefudin yang menjadi Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, sudah memegang jabatan baru sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi Bupati Lucky Hakim.

Related Post

Leave a Comment