Infojabar.id – INDRAMAYU
Dugaan aksi pengeroyokan yang menimpa Haji Aman dan putranya, Ari Yanto, di Desa Widasari, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, kini resmi berada di tangan penyidik Polres Indramayu. Laporan telah diterima, visum telah diserahkan, dan seluruh mata kini tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah perkara ini akan ditangani secara cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/961/VIII/2026/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat tertanggal 3 Agustus 2026. Hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada tubuh korban juga telah diserahkan sebagai bagian dari bukti awal untuk mendukung proses penyelidikan.

Menurut keterangan pelapor, insiden itu bukan sekadar keributan biasa. Ketegangan disebut telah berlangsung beberapa hari sebelum kejadian. Rumah sekaligus toko milik Haji Aman dikatakan berulang kali didatangi sejumlah orang hingga akhirnya terjadi dugaan aksi pengeroyokan yang menyebabkan dirinya bersama sang putra mengalami luka-luka.
Korban menduga sedikitnya lima orang terlibat dalam peristiwa tersebut. Mereka disebut terdiri atas seseorang yang dikenal dengan panggilan Bos Yoss, adiknya yang dipanggil Yoyo, seorang sopir, serta dua orang lainnya. Seluruh identitas dan dugaan keterlibatan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan didalami penyidik.
“Kami datang mencari keadilan, bukan mencari keributan. Laporan sudah diterima, visum sudah kami serahkan. Sekarang giliran aparat membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat tanpa membeda-bedakan siapa pun,” tegas Haji Aman.
Pihak korban mendesak penyidik segera memanggil seluruh pihak yang dilaporkan, memeriksa saksi-saksi di lokasi, mengamankan barang bukti, serta mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa. Menurut mereka, lambannya penanganan hanya akan memunculkan pertanyaan publik dan membuka ruang spekulasi yang tidak sehat.
Kasus ini pun berkembang menjadi perhatian masyarakat. Harapan besar kini berada di pundak Polres Indramayu untuk menunjukkan bahwa setiap laporan warga mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kecepatan, profesionalisme, dan transparansi penyidikan akan menjadi ukuran kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan polisi belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan versi pelapor dan akan diuji melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang.









