infojabar.id – INDRAMAYU
Dugaan mark-up pengadaan di PDAM Indramayu kembali menjadi perhatian publik setelah Koordinator FPI (Forum Peduli Indramayu), Masdi, membeberkan sejumlah poin penting hasil audiensi bersama pihak terkait.
Dalam keterangannya kepada awak media, Masdi menyampaikan ada tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni dugaan mark-up pengadaan PDAM, laporan masyarakat yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Indramayu, serta dugaan adanya oknum internal Kejari yang dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Ada tiga poin yang kami soroti. Pertama terkait
- Dugaan mark-up pengadaan di PDAM.
- Laporan yang sudah disampaikan masyarakat ke Kejari.
- Soal dugaan oknum di internal Kejari yang dinilai tidak sesuai dengan profesinya,” ujar Masdi.
Ia menegaskan, angka dugaan kerugian sebesar Rp39.6 Miliar bukan berasal dari hasil audit BPK, melainkan hasil penelusuran internal yang dilakukan pihaknya terhadap sejumlah item pengadaan yang dinilai janggal.
“Nilai yang fantastis itu hasil temuan internal kami setelah menelusuri beberapa item pengadaan yang diduga mengalami penggelembungan harga cukup fantastis,” katanya.

Masdi juga menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan pada tahun 2025 dan mengindikasikan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan kerja sama dalam proses pengadaan tersebut.
Menurutnya, persoalan ini perlu dikawal serius agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Sementara itu, hasil audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu disebut menghasilkan komitmen bahwa laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar proses penanganannya terbuka dan setiap perkembangannya bisa disampaikan ke publik,” ucapnya.
Hingga saat ini, kasus dugaan mark-up pengadaan tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).














