Today

25 Tahun Menggarap Sawah, Sugiyo Kini Hadapi Sengketa: Kuasa Hukum Desak Dugaan Penyerobotan Tanah di Kulon Progo Diusut

IRE

Infojabar.id -KULON PROGO

Perjuangan mencari keadilan di usia senja tengah dihadapi Sugiyo (62), warga Desa Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. Tanah sawah seluas 1.365 meter persegi yang diklaimnya telah dibeli secara sah sejak 30 September 2000 kini menjadi objek sengketa setelah muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Sugiyo mengaku tidak habis pikir. Selama kurang lebih 25 tahun, lahan itu telah dikuasai dan digarapnya. Namun, belakangan ia menghadapi konflik kepemilikan yang menurutnya berujung pada pengambilalihan lahan secara paksa.

Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai riwayat peralihan hak atas tanah, kekuatan dokumen jual-beli yang dimiliki Sugiyo, serta dasar hukum pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.

Mengaku Membeli Sejak 2000, Dokumen Perjanjian Jadi Pegangan

Berdasarkan keterangan Sugiyo, transaksi pembelian tanah sawah tersebut dilakukan pada 30 September 2000 dari pemilik sebelumnya, Rinto Wiyono. Ia menyebut proses jual-beli berlangsung di hadapan kepala desa setempat dan dokumen perjanjiannya ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, termasuk istri penjual.

Sugiyo menyatakan masih menyimpan surat perjanjian yang menurutnya menjadi bukti transaksi tersebut. Dokumen itu kini menjadi salah satu pegangan penting dalam mempertahankan klaim kepemilikan atas lahan yang telah lama digarapnya.

“Saya sudah menggarap tanah ini selama 25 tahun. Tiba-tiba sekarang diambil alih, padahal saya mempunyai bukti surat perjanjian tahun 2000 yang ditandatangani oleh saya dan penjual,” ungkap Sugiyo, Kamis (8/10/2026).

Bagi Sugiyo, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut kepastian hukum atas transaksi yang menurutnya telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu.

Ia berharap dokumen yang dimilikinya diperiksa secara objektif dan dijadikan bagian dari proses pembuktian untuk menentukan pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Muncul Klaim dari Pihak Lain, Riwayat Tanah Perlu Dibuka

Konflik mencuat setelah seorang perempuan bernama Sumartiningsih, yang menurut keterangan pihak Sugiyo disebut sebagai anak angkat pemilik lama dari Bantul, muncul dan mengajukan klaim atas tanah tersebut.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi persoalan hukum. Pihak Sugiyo mempersoalkan adanya pernyataan dalam persidangan yang disebut menyangkal pernah terjadinya transaksi jual-beli tanah pada 2000.

Namun, kebenaran masing-masing klaim, keabsahan dokumen, serta persoalan yang muncul dalam persidangan tetap perlu diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Karena itu, penelusuran riwayat tanah menjadi penting, termasuk memeriksa dokumen perjanjian, status hak atas tanah, identitas para pihak yang terlibat dalam transaksi, serta dokumen pertanahan yang tercatat pada instansi berwenang.

Langkah tersebut diperlukan agar sengketa tidak berhenti pada adu klaim, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum: Jangan Biarkan Hak Warga Terabaikan

Kuasa hukum Sugiyo, Bang Samuel, SH, menegaskan pihaknya mempersoalkan dugaan pengambilalihan lahan yang dinilai merugikan kliennya.

Menurut Samuel, dokumen yang dimiliki Sugiyo harus diperiksa dan dipertimbangkan secara serius. Ia menilai penguasaan lahan selama bertahun-tahun serta keberadaan surat perjanjian jual-beli merupakan bagian penting yang perlu diuji dalam menentukan kedudukan hukum para pihak.

Pihaknya juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut ditelusuri, termasuk tanda tangan pihak-pihak yang disebut terlibat dan keterangan pejabat desa yang berkaitan dengan proses jual-beli.

“Jangan sampai hak seseorang terabaikan hanya karena muncul klaim dari pihak lain. Semua harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Samuel.

Ia mendorong aparat penegak hukum dan instansi pertanahan terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing, sehingga status lahan dan dasar klaim para pihak dapat menjadi terang.

Ujian Kepastian Hukum atas Sengketa Tanah

Kasus yang dialami Sugiyo menjadi pengingat bahwa sengketa tanah membutuhkan penanganan yang cermat, transparan, dan berlandaskan bukti. Lamanya penguasaan lahan maupun keberadaan surat perjanjian sama-sama perlu dinilai dalam konteks hukum pertanahan dan keseluruhan alat bukti yang tersedia.

Sugiyo berharap perjuangannya memperoleh perhatian dari pihak berwenang. Di usianya yang telah menginjak 62 tahun, ia menginginkan kejelasan atas tanah yang menurut pengakuannya telah dibeli dan digarap selama seperempat abad.

Kini, pemeriksaan riwayat tanah, validitas dokumen, serta dasar klaim masing-masing pihak menjadi langkah penting untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Publik menanti penyelesaian yang objektif: bukan berdasarkan siapa yang paling kuat mengklaim, melainkan berdasarkan bukti dan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Related Post

Leave a Comment