Mediajabar.id – INDRAMAYU
Persoalan antara nasabah dan petugas Koperasi Mitra Berkah Mandiri di wilayah Kelurahan Karangmalang, Kabupaten Indramayu, mencuat. Nasabah mengaku keberatan setelah seorang petugas koperasi diduga masuk ke rumah tanpa terlebih dahulu meminta izin.
Tak hanya persoalan dugaan masuk rumah tanpa izin, nasabah juga mempersoalkan komunikasi melalui WhatsApp yang disebut menggunakan bahasa bernada hinaan. Kondisi tersebut membuat nasabah merasa batas privasi dan etika komunikasi telah dilampaui.
Nasabah menilai persoalan kewajiban kepada koperasi seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang profesional dan sesuai prosedur. Penagihan maupun pengingat kewajiban, menurut nasabah, tidak semestinya dilakukan dengan cara yang membuat nasabah merasa tertekan atau tidak nyaman.
“Kami keberatan kalau rumah dimasuki tanpa izin. Kalau memang ada persoalan, silakan dibicarakan baik-baik. Jangan sampai komunikasi melalui WhatsApp justru menggunakan kata-kata yang kami anggap menghina,” ujar nasabah.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, petugas Koperasi Mitra Berkah Mandiri mengaku dirinya merasa kesal karena pesan WhatsApp yang dikirim kepada nasabah tidak mendapatkan balasan.
“Saya kesal karena sudah dihubungi lewat WhatsApp, tetapi tidak dibalas,” ujar petugas saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Ketika pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons, muncul pertanyaan mengenai prosedur yang digunakan petugas sebelum mendatangi kediaman nasabah dan dugaan masuk ke rumah tanpa izin.
Secara hukum, dugaan memasuki rumah atau pekarangan tertutup orang lain tanpa hak perlu dilihat berdasarkan ketentuan pidana mengenai memasuki atau tetap berada di tempat tersebut secara melawan hukum. Penerapan pasal tentunya harus berdasarkan fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sementara itu, apabila isi pesan WhatsApp benar memuat penghinaan atau serangan terhadap kehormatan seseorang, persoalan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan penghinaan dalam KUHP, serta ketentuan mengenai informasi elektronik dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, sepanjang unsur-unsur pasalnya terpenuhi.
Namun, penggunaan pasal pidana tidak dapat serta-merta disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak. Isi pesan, konteks komunikasi, bukti elektronik, kronologi, serta keterangan para pihak perlu diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Nasabah menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan apabila kewajiban koperasi dikomunikasikan secara baik. Yang dipersoalkan adalah cara yang dinilai telah menyentuh ranah privasi serta komunikasi yang dianggap tidak pantas.
“Kalau ada kewajiban yang harus diselesaikan, kami tidak menolak untuk berkomunikasi. Tetapi caranya juga harus baik dan menghormati kami sebagai nasabah,” tegasnya.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai standar operasional petugas Koperasi Mitra Berkah Mandiri ketika menghadapi nasabah yang tidak merespons pesan WhatsApp. Apakah terdapat prosedur resmi sebelum petugas mendatangi rumah nasabah, dan apakah petugas memiliki kewenangan memasuki rumah tanpa persetujuan penghuni?
Nasabah meminta manajemen Koperasi Mitra Berkah Mandiri melakukan evaluasi internal serta memberikan penjelasan mengenai prosedur penagihan dan batas kewenangan petugas di lapangan.
Persoalan tersebut diharapkan tidak berhenti pada saling klaim antara nasabah dan petugas. Jika memang terdapat prosedur yang dilanggar, nasabah berharap dilakukan evaluasi. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman, penjelasan dari pihak koperasi juga diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Hingga berita ini disusun, dugaan masuk rumah tanpa izin dan komunikasi WhatsApp bernada hinaan tersebut masih berdasarkan keterangan para pihak. Klarifikasi resmi dari manajemen Koperasi Mitra Berkah Mandiri tetap terbuka, termasuk mengenai kronologi kejadian, standar operasional petugas, serta prosedur komunikasi dan penagihan kepada nasabah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Koperasi Mitra Berkah Mandiri maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan jurnalistik.














