Today

Pengadaan Buku Dana BOS Indramayu Disorot, 68 SD Diduga Dikuasai Dua CV

IRE

Infojabar.id – INDRAMAYU

Dugaan permainan dalam pengadaan buku pelajaran menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Indramayu mencuat ke permukaan. DPC LSM Penjara Indonesia Indramayu menuding adanya indikasi monopoli pemasok, pengaturan pengadaan, permainan harga hingga dugaan aliran fee dalam distribusi buku ke sejumlah sekolah dasar.

Data yang dihimpun LSM Penjara Indonesia menyebut sedikitnya 68 SD di tiga kecamatan masuk dalam dugaan pola pengadaan yang didominasi dua perusahaan. Nilai pengadaan yang mereka soroti mencapai sekitar Rp1,55 miliar.

Di Kecamatan Haurgeulis, sebanyak 30 SD disebut menggunakan CV Damar Indah Kencana dengan nilai sekitar Rp450 juta. Di Kecamatan Patrol, 19 SD disebut menggunakan CV Intan dengan nilai sekitar Rp500 juta. Sedangkan di Kecamatan Anjatan, 19 SD disebut kembali menggunakan CV Damar Indah Kencana dengan nilai sekitar Rp600 juta.

Tiga kecamatan, 68 sekolah, dua pemasok, Rp1,55 miliar. Rangkaian data tersebut kini dipersoalkan LSM Penjara Indonesia karena dinilai membutuhkan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah proses pengadaan benar-benar berlangsung kompetitif, transparan dan sesuai ketentuan.

Tak berhenti pada dugaan dominasi pemasok, LSM juga menyoroti adanya selisih harga buku. Buku yang disebut bernilai sekitar Rp45 ribu diduga dibeli dengan harga Rp65 ribu hingga Rp75 ribu per eksemplar. Jika terbukti, selisih tersebut menjadi salah satu titik penting yang harus ditelusuri untuk mengetahui dasar penetapan harga dan ke mana aliran selisih pembayaran tersebut.

Lebih serius lagi, LSM Penjara Indonesia mengklaim menemukan indikasi adanya fee atau komisi sekitar 10–15 persen kepada pihak tertentu. Dugaan ini menjadi bagian yang diminta untuk dibongkar melalui pemeriksaan dokumen, kontrak, kuitansi, rekening pembayaran dan keterangan para pihak.

Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Indramayu, Waryono, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

“Kalau benar ada pengaturan pemasok, permainan harga dan fee dalam pengadaan Dana BOS, ini bukan persoalan kecil. Uang yang digunakan adalah uang untuk kebutuhan pendidikan. Karena itu, siapa pun yang bermain harus diperiksa dan aliran dananya harus dibuka,” tegas Waryono.

Menurut Waryono, pihaknya juga menemukan indikasi yang menurut hasil investigasi mereka berpotensi meluas ke wilayah lain. LSM menyebut dugaan pola serupa dapat mencapai 31 kecamatan dengan estimasi nilai yang jauh lebih besar.

Namun angka dugaan kerugian hingga Rp14,4 miliar tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan proyeksi investigasi LSM, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan oleh BPK atau auditor negara lainnya.

Karena itu, LSM Penjara Indonesia mendesak dilakukan audit investigasi menyeluruh terhadap pengadaan buku Dana BOS 2026 di Kabupaten Indramayu. Audit diminta tidak hanya menghitung nilai pengadaan, tetapi juga memeriksa mekanisme pemilihan pemasok, kewajaran harga, volume buku, dokumen transaksi dan dugaan aliran fee.

Waryono juga meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah terdapat pola pengaturan pemasok atau persekongkolan dalam proses pengadaan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai sekolah hanya menjadi tempat pendidikan bagi anak-anak, tetapi proses pengadaannya justru menjadi ruang untuk mencari keuntungan secara tidak wajar. Kalau dugaan ini benar, bongkar sampai ke akarnya,” ujar Waryono.

DPC LSM Penjara Indonesia menyatakan laporan pengaduan telah disampaikan kepada sejumlah instansi, termasuk Disdikbud, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Indramayu, KPPU dan Ombudsman RI, dengan nomor LAPDU No. 09/DPC-PENJARA/IX/2026.

Kini bola berada di tangan lembaga pengawasan dan penegak hukum. Publik menunggu apakah dugaan monopoli, permainan harga dan fee tersebut hanya sebatas tudingan, atau justru akan terbukti melalui pemeriksaan resmi.

LSM Penjara Indonesia menegaskan tuntutannya: audit dibuka, proses pengadaan diperiksa, aliran dana ditelusuri, dan jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Berani Jujur Pecat, Takut Jujur Hancur.”

— Waryono
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu

Related Post

Leave a Comment