Infojabar.id – Indramayu
Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Indramayu dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol (mihol).
Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak boleh ada peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Indramayu. Ia juga menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk memperkuat pengawasan dan melakukan penyisiran terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, penyimpanan, distribusi maupun penjualan mihol.
Perda Nomor 15 Tahun 2006 merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan maupun meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu. Membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Indramayu juga termasuk dalam larangan tersebut.
Atas instruksi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersama unsur TNI-Polri dan jajaran terkait telah melakukan razia di sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi penjualan maupun penyimpanan minuman beralkohol. Langkah ini merupakan bentuk nyata bahwa penegakan Perda tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perda tersebut perlu dipahami oleh seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui batasan-batasan yang telah ditetapkan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran.
“Ketentuan ini perlu dipahami dan diketahui bersama, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya.
Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran Perda.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Pemkab Indramayu, pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Penegakan Perda juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban umum. Pemkab Indramayu menilai pengawasan terhadap peredaran mihol perlu dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penjualan minuman beralkohol.
Pemkab Indramayu menegaskan, upaya pemberantasan mihol merupakan kerja bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, pelaku usaha, serta masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan ketentuan daerah dapat berjalan secara efektif.
Dengan penguatan sosialisasi, pengawasan, razia, dan penindakan sesuai ketentuan hukum, Pemkab Indramayu berharap Kabupaten Indramayu dapat terus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (Maspleng)














