Infojabar.id – INDRAMAYU
Perkara keributan yang melibatkan Haji Aman dan putranya, Ari Yanto, di Desa Widasari, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, kini semakin panas. Setelah Haji Aman dan Ari melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polres Indramayu, perkara tersebut berkembang menjadi saling lapor.
Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi penting. Bukan lagi sekadar menerima laporan, polisi dituntut membongkar secara utuh siapa melakukan apa, siapa menjadi korban, siapa yang diduga melakukan kekerasan, dan bagaimana rangkaian kejadian sebenarnya berlangsung.
Laporan Haji Aman dan Ari tercatat melalui STPL Nomor LP/B/961/VIII/2026/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat, tertanggal 3 Agustus 2026. Keduanya juga telah menyerahkan hasil visum sebagai bagian dari bukti awal terkait luka yang mereka alami.
Menurut keterangan Haji Aman, dirinya dan putranya merasa menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut dugaan pengeroyokan melibatkan sedikitnya lima orang. Namun karena kini terdapat laporan dari pihak lain, seluruh tuduhan tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan.
«“Kami tidak takut proses hukum. Kalau memang ada laporan dari pihak lain, silakan semuanya diproses. Kami hanya meminta jangan ada yang kebal hukum. Periksa semua, saksi diperiksa, bukti diperiksa, dan siapa yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab,” tegas Haji Aman.»
Desakan tersebut menjadi penting karena perkara saling lapor sangat rawan berubah menjadi perang versi. Masing-masing pihak dapat mengklaim dirinya sebagai korban. Karena itu, polisi dituntut tidak berhenti pada keterangan pelapor, tetapi menggali bukti objektif untuk menentukan konstruksi perkara.
Pihak Haji Aman meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk saksi-saksi di lokasi kejadian, serta mengamankan dan memeriksa setiap bukti yang dapat menerangkan peristiwa tersebut. Jangan sampai perkara berhenti pada meja laporan sementara kebenaran justru semakin kabur.
Kini publik menunggu ketegasan Polres Indramayu. Saling lapor seharusnya bukan menjadi alasan untuk saling lempar kesalahan, melainkan momentum bagi aparat untuk membuka perkara secara terang berdasarkan hukum dan alat bukti.
Pertanyaan publik sederhana: jika hukum memang berlaku sama untuk semua, mengapa harus takut mengungkap semuanya?
Haji Aman dan Ari menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum. Mereka juga mengaku tidak ingin menyelesaikan persoalan melalui tekanan ataupun kekerasan, melainkan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pihak yang membuat laporan maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara memiliki hak menyampaikan versi dan bukti mereka. Sampai saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah.
Karena itu, bola kini berada di tangan penyidik Polres Indramayu. Masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan. Masyarakat membutuhkan kepastian: perkara diusut secara profesional, bukti diuji, semua pihak diperlakukan setara, dan hukum benar-benar bekerja tanpa melihat siapa yang kuat maupun siapa yang lemah.
Jangan sampai perkara ini berakhir hanya sebagai tumpukan laporan. Jangan sampai yang dicari adalah siapa paling kuat, bukan siapa yang benar. Dan jangan sampai publik kembali bertanya: hukum sebenarnya tajam kepada siapa?
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Setiap dugaan akan diserahkan kepada proses hukum untuk dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.














